Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN MOJOKERTO
BAB III
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
SEKRETARIAT
Pasal 5
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
- pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;
- pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Pasal 6
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
- melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
- menyusun bahan koordinasi dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
- melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas :
- menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana program, kegiatan dan anggaran keuangan;
- menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;
- melakukan pengelolaan data dan perencanaan program;
- menyusun bahan koordinasi dibidang penyusunan program dan penataan organisasi;
- melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
- melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
- menyusun laporan keuangan;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bagian Kedua
BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN DAERAH
Pasal 7
- Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja meliputi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, penyelidikan dan penyidikan serta penindakan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai fungsi :
- perumusan rencana program serta petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan kepada masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta penindakan dalam rangka penegakan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penegakan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi penyelidikan dan penyidikan pelanggaran perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi penindakan nonyustisial dan yustisial terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan monitoring dibidang penegakan perundang-undangan daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Pasal 8
- Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
- menyusun rencana program kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan tentang perundang-undangan daerah;
- menyusun dan mengkoordinasikan rencana kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
- menyusun bahan sosialisasi dan penyuluhan perundang-undangan daerah;
- melakukan pengembangan prasarana dan sarana penyuluhan;
- melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perundang-undangan daerah;
- melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan dalam rangka cegah dini adanya pelanggaran perundang-undangan daerah;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
- Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
- menyusun rencana program kegiatan penyelidikan dan penyidikan;
- menyusun bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di bidang penyelidikan dan penyidikan;
- melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran perundang-undangan daerah;
- melakukan penyidikan terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
- melakukan tindak lanjut hasil penyidikan yaitu pemberkasan perkara untuk persidangan atas pelanggaran perundang-undangan daerah;
- melakukan pengelolaan administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
- Seksi Penindakan mempunyai tugas :
- menyusun rencana program penindakan terhadap pelanggaran perundang-undangan daerah;
- melakukan penindakan non yustisial terhadap pelanggar perundangan-undangan daerah;
- melakukan penindakan penertiban terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
- melakukan fasilitasi proses penindakan yustisial terhadap pelanggar perundang-undangan daerah;
- melakukan fasilitasi proses persidangan pelanggar perundang-undangan daerah
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Bagian Ketiga
BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Pasal 9
- Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja meliputi operasi dan pengendalian, kerjasama serta pengamanan dan pengawalan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mempunyai fungsi :
- perumusan program kebijakan dan petunjuk pelaksanaan operasi dan pengendalian, kerjasama serta pengamanan dan pengawalan dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi operasi dan pengendalian, kerjasama serta pengamanan dan pengawalan dalam rangka peyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- pelaksanaan pengawasan dan monitoring dibidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Pasal 10
- Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :
- menyusun program kegiatan operasional dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan operasional dan pengendalian ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan cegah dini melalui patroli wilayah;
- melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Seksi Kerjasama mempunyai tugas :
- menyusun rencana program kegiatan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- menyusun bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- menyusun bahan koordinasi dan kerjasama dalam penegakan disiplin PNS;
- melakukan kerjasama peningkatan kemampuan aparat Satuan Polisi Pamong Praja;
- melakukan fasilitasi dalam pelaksanaan upacara dan atau apel/gelar pasukan;
- melakukan fasilitasi kerjasama dengan pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota lain dalam kegiatan penegakan peraturan perundang-undangan daerah, ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
- Seksi Pengamanan dan Pengawalan mempunyai tugas :
-
-
-
- menyusun rencana program kegiatan pengamanan dan pengawalan;
- melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah;
- melakukan pengamanan terhadap rumah dinas pejabat daerah dan aset-aset daerah lainnya;
- melakukan pengamanan dan pengawalan kunjungan kerja pejabat daerah dan tamu VVIP/VIP lainnya;
- melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU), Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA) dan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) bersama pihak terkait;
- melakukan pengamanan dalam pelaksanaan unjuk rasa bersama pihak terkait;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
-
-
-
Bagian Keempat
BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Pasal 11
- Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja meliputi pembinaan satuan perlindungan masyarakat, pemberdayaan potensi masyarakat serta pengerahan dan pengendalian satuan perlindungan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
- perumusan rencana program kegiatan dan petunjuk teknis dibidang pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS), pemberdayaan potensi masyarakat serta pengerahan dan pengendalian SATLINMAS;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan SATLINMAS, pemberdayaan potensi masyarakat serta pengerahan dan pengendalian SATLINMAS;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dibidang pembinaan SATLINMAS, pemberdayaan potensi masyarakat serta pengerahan dan pengendalian SATLINMAS;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Satuan.
Pasal 12
- Seksi Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat, mempunyai tugas :
- menyusun rencana program pendataan dan pembinaan SATLINMAS;
- melakukan pendataan dan analisa data potensi SATLINMAS;
- menyusun bahan penyusunan prosedur tetap, petunjuk tehnis dan pelaksanaan SATLINMAS;
- melakukan identifikasi dan mengusulkan pemenuhan sarana prasarana SATLINMAS;
- menyusun kebutuhan SATLINMAS dalam pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ;
- melakukan pembekalan tehnis SATLINMAS dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan PEMILU, PEMILUKADA dan PILKADES;
- melakukan pendidikan dan latihan dasar SATLINMAS;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.
- Seksi Pemberdayaan Potensi Masyarakat mempunyai tugas :
- menyusun rencana program pemberdayaan dan pengembangan potensi masyarakat ;
- menyusun bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- melakukan fasilitasi dan pelatihan pemberdayaan potensi masyarakat dalam pengamanan swakarsa;
- melakukan peningkatan peran serta, prakarsa serta pemberdayaan dan pengembangan potensi masyarakat;
- melakukan peningkatan kesiapsiagaan dalam penanganan tanggap darurat ;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.
- Seksi Pengerahan dan Pengendalian Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas :
-
-
-
- menyusun rencana program pengerahan dan pengendalian anggota SATLINMAS;
- menyusun bahan koordinasi dengan instansi terkait untuk operasional pengerahan dan pengendalian anggota SATLINMAS di lapangan ;
- melakukan pembekalan dan pelatihan tentang kesiapsiagaan anggota Satlinmas untuk penyelamatan dan penanganan korban bencana ;
- melakukan pembukaan posko untuk koordinasi dan pemantauan bencana sebagai media informasi SATLINMAS;
- melakukan persiapan dan pengerahan SATLINMAS dalam kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah;
- menyusun bahan koordinasi pengerahan SATLINMAS dalam pelaksanaan PEMILU, PEMILUKADA dan PILKADES;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.
-
-
-
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Pasal 13
Kelompok jabatan fungsional tertentu mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan keahlian, keterampilan dan kebutuhan.