Bea Cukai dan Satpol PP Mojokerto Amankan 1.927 Bungkus Rokok Ilegal

KPPBC TMP B Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal pada Selasa, 29 September 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut menyasar sejumlah toko di wilayah Kabupaten Mojokerto yang terindikasi mengedarkan rokok ilegal.
Operasi dipimpin oleh KPPBC TMP B Sidoarjo dengan dukungan personel Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Kegiatan diawali dengan arahan dari Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama perwakilan Bea Cukai, kemudian petugas dibagi menjadi empat tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Ngoro, Mojoanyar, Mojosari, Gedeg, dan Jetis.
Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai jenis rokok yang diduga merupakan barang kena cukai ilegal. Secara keseluruhan, berhasil diamankan 1.927 bungkus atau 37.518 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh KPPBC TMP B Sidoarjo untuk dilakukan penindakan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.
