Penegakan Perda/Perkada Terkait Penertiban PSK
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Mojokerto menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Kemlagi Mojokerto. Sebanyak 8 pekerja seks komersial (PSK) pada 5 warung remang-remang diamankan pada Hari Senin (21/4).
Kegiatan tersebut didisari oleh laporandari masyarakat yang resah terkait adanya warung yang diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi terselubung. Berdasarkan informasi tersebut anggota Satpol PP yang dibagi menjadi empat tim melakukan kegiatan inspeksi wilayah di area depan Pabrik Vinilon.
Hasil dari inspeksi wilayah ditemukan bilik kamar dibelakang warung yang diduga disalahgunakan untuk tempat transaksi prostitusi. Kedelapan PSK kemudian dirungkus untuk di data dan diserahkan kepada Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRS PMKS) Sidoarjo Dinas Sosial (Dinsos) Jatim.