PORTAL RESMI
LOGIN
Lambang

Pemerintah Kabupaten Mojokerto

SATPOLPP

Kembali
20 Juli 20264 kali dibaca

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Jaringan Fiber Optik dan Reklame Ilegal

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Jaringan Fiber Optik dan Reklame Ilegal

Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto terus melakukan penataan fasilitas umum agar tetap tertib, aman, dan nyaman. Salah satunya melalui kegiatan monitoring dan penertiban jaringan fiber optic (FO) yang terpasang pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) serta reklame ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Mojokerto, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap pemasangan jaringan utilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan penertiban terhadap berbagai perangkat jaringan fiber optic yang dipasang pada tiang PJU, seperti kabel, router box, ODP box, dan join box. Penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Pungging, di antaranya Jalan Raya Jonggrong, Jalan Pendopo Agung Nglinguk, Jalan Raya Kejagan, Jalan Raya Tawangsari, Jalan Dusun Lamongan, hingga Jalan Diponegoro.

Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah reklame yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan di sepanjang Jalan Raya Jonggrong dan Jalan Raya Kejagan, Kecamatan Trowulan. Seluruh barang hasil penertiban kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk proses lebih lanjut.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengajak seluruh penyedia jaringan utilitas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam pemasangan jaringan maupun reklame. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang lebih tertata, memperindah wajah Kabupaten Mojokerto, sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat.

Kegiatan monitoring dan penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat sinergi yang baik antara Satpol PP, Diskominfo, dan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Lambang

Website Resmi

Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Mojokerto

Satuan Polisi Pamong Praja Merupakan perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hubungi Kami

Jl. Pemuda No.65, Seduri, Kec. Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur 61382

© 2026 Diskominfo Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO