Sosialisasi Penataan PKL Jl. Niaga dan Jl. Masjid Mojosari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto memimpin pelaksanaan sosialisasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Niaga dan Jalan Masjid, Kecamatan Mojosari, yang dilaksanakan pada 23 dan 30 Juni serta 1 Juli 2026 di Kantor Kelurahan Mojosari.
Sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, Satpol PP mengambil peran utama dalam mengoordinasikan proses penataan PKL. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta didukung oleh sejumlah regulasi terkait penataan kawasan dan pengelolaan lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menggandeng perangkat daerah terkait, unsur TNI-Polri, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kelurahan untuk membangun kesepahaman bersama dengan para pedagang mengenai pentingnya penataan kawasan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman.
Melalui pendekatan persuasif yang dikedepankan Satpol PP, para PKL menyatakan kesediaannya mendukung program penataan. Tahap awal penataan akan difokuskan pada perubahan lapak permanen menjadi lapak bongkar pasang, penyesuaian waktu operasional, serta pengaturan posisi lapak agar tidak mengganggu fungsi jalan dan ruang publik.
Satpol PP Kabupaten Mojokerto juga mendorong pembentukan paguyuban PKL Jalan Niaga dan Jalan Masjid sebagai mitra pemerintah dalam menjaga ketertiban serta sebagai wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi pedagang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam mewujudkan ketertiban umum yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan kolaboratif.



