
Profil
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Berdasarkan pada PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MOJOKERTO PASAL 3 adalah sebagai berikut :
(1)Susunan organisasi Satuan Polisi Paong Praja terdiri atas :
a.Kepala Satuan;
b.Sekretariat, membawahi :
1)Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
c.Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi :
1)Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
2)Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
3)Seksi Penindakan.
d.Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahi :
1)Seksi Operasi dan Pengendalian;
2)Seksi Kerjasama;
3)Seksi Pengamanan dan Pengawalan.
e.Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi :
1)Seksi Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
2)Seksi Pemberdayaan Potensi Masyarakat;
3)Seksi Pengerahan dan Pengendalian Satuan Perlindungan Masyarakat.
f.Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
Website Resmi
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Mojokerto
Platform Terintegrasi untuk Akses Informasi dan Pelayanan Digital

Pusat Bantuan
Alamat
Tentang Kami
Struktur OrganisasiLayanan
