Struktur Organisasi
Berdasarkan pada PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN MOJOKERTO PASAL 3 adalah sebagai berikut :
(1)Susunan organisasi Satuan Polisi Paong Praja terdiri atas :
a.Kepala Satuan;
b.Sekretariat, membawahi :
1)Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan.
c.Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi :
1)Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
2)Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
3)Seksi Penindakan.
d.Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahi :
1)Seksi Operasi dan Pengendalian;
2)Seksi Kerjasama;
3)Seksi Pengamanan dan Pengawalan.
e.Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahi :
1)Seksi Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
2)Seksi Pemberdayaan Potensi Masyarakat;
3)Seksi Pengerahan dan Pengendalian Satuan Perlindungan Masyarakat.
f.Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.