Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Amankan 29.820 Batang Rokok Ilegal

Mojokerto, 28 Juli 2026 – Bea Cukai Sidoarjo sebagai leading sector bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto melaksanakan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal pada Selasa (28/7/2026). Operasi menyasar sejumlah toko di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, dan Pungging yang sebelumnya terindikasi mengedarkan rokok ilegal berdasarkan hasil pengumpulan informasi.
Setelah pelaksanaan apel dan pembagian empat tim, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi. Hasilnya, Tim 1 mengamankan 194 bungkus (3.554 batang), Tim 2 sebanyak 207 bungkus (3.968 batang), Tim 3 sebanyak 206 bungkus (3.890 batang), dan Tim 4 sebanyak 927 bungkus (18.408 batang) rokok ilegal.
Secara keseluruhan, operasi gabungan berhasil mengamankan 1.534 bungkus atau 29.820 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti diamankan oleh Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.


