Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 1.548 Bungkus Rokok Ilegal

Mojokerto, 11 Mei 2026 — Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMPB) Sidoarjo melaksanakan operasi bersama pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Pungging.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dan KPPBC TMPB Sidoarjo.
Operasi diawali dengan apel persiapan yang dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan personel sebelum turun ke lapangan. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum (TIBUM) Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama perwakilan dari Bea dan Cukai Sidoarjo terkait teknis pelaksanaan operasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas dibagi menjadi empat tim yang disebar ke sejumlah toko di wilayah Kecamatan Mojosari dan Kecamatan Pungging. Sasaran operasi merupakan toko-toko yang sebelumnya terindikasi mengedarkan rokok ilegal berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan informasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari hasil operasi bersama tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.548 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Pelaksanaan operasi bersama tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/MK/BC/2026 tentang pelaksanaan pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui sinergi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

