OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 03 APRIL 2021
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto bersama dengan Polres Mojokerto dan Kodim 0815/Mojokerti pada hari Sabtu tanggal 3 April 2021 melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Mojokerto.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Hukum Polres Mojokerto. Kegiatan dilaksanakan pada pagi dan malam hari dengan hasil sebagai berikut :
Kegiatan diawali dengan Apel di Mapolres Mojokerto, kemudian Tim Gabungan menuju Pari mas Pacet, Ubalan Pacet
dan area Bundaran Pacet, hasil pelaksanaan kegiaan tersebut yaitu 10 Orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan Sanksi Tipiring dan 6 Orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan Sanksi Sosial berupa pemberian Surat Teguran Tertulis. Tim gabungan menghimbau kepada warga Masyarakat untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan.
kegiatan kedua dilaksanakan pada malam hari, mulai pukul 20.00 Wib dengan diawali Apel di Mapolres Mojokerto kemudian menuju Rajasa Coffee Jl. Rajasanegara Ds. Banjaragung Kec. Puri kemudian Kedai Kopi Wak Brenk Jl. Rajasanegara Ds. Banjaragung Kec. Puri serta tujuan terakhir Kopi Sawut Jl. Rajasanegara Ds. Banjaragung Kec. Puri.hasil pelaksanaan kegiaan tersebut yaitu 10 Orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan Sanksi Tipiring dan 15 Orang pelanggar protokol kesehatan dikenakan Sanksi Sosial berupa pemberian Surat Teguran Tertulis. Tim gabungan menghimbau kepada warga Masyarakat untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan.