Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 04 AGUSTUS 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 04 AGUSTUS 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 04 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Pertigaan Klenteng Mojosari dan Toko duta Jln Pemuda Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini tercatat 7 orang pelanggar, diantaranya 5 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 2 orang pelanggar diberi sanksi teguran secara tertulis.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Pemantauan penyekatan simpang 4 Pekukuhan Mojosari, Jl Raya Bangsal Cafe Warmindo, Pemantauan penyekatan jl Raya depan Kec. Bangsal, Jl Raya Bangsal (barat SPN) penyerahan bantuan sembako penjual tahu Tek, Jl Raya ngrowo Bangsal (timur RRI) pembagian Masker dan  penyerahan bantuan sembako tukang tambal ban, Jl Raya Modopuro Mojosari cafe Kedai kopi rebus si bos, Jl Raya Modopuro Mojosari kafe Giras Bonorowo 03, dan Jl Raya Modopuro.

Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan kerumunan, ‎physical distancing, dan pemberian sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid 19. Pada kegiatan ini tercatat 8 orang diberi teguran secara tertulis, dan 5 orang diberi sanksi secara Tipiring.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto