Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 07 AGUSTUS 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 07 AGUSTUS 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 7 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Klenteng Jl. Gajahmada Mojosari dan Warung Kopi Gambir Jl. Airlangga Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini tercatat 7 orang pelanggar, diantaranya 4 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 3 orang pelanggar diberi sanksi teguran secara tertulis.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Warkop ngranggon, Bangsal, Warkop Gejoe, Pacing, Cafe coffe time Tangunan, dan Warkop Dlanggu. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan kerumunan, ‎physical distancing, dan pemberian sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid 19. Pada kegiatan ini tercatat 14 orang diberi teguran secara tertulis, 10 orang diberi sanksi secara Tipiring, dan 1 tempat usaha di denda secara administratif.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto