Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 10 JULI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 10 JULI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi  Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 10 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang empat awang-awang Kecamatan Mojosari dan Sepanjang Jl. Airlangga Kecamatan Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Dari kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar diproses secara Tipiring dan 4 orang pelanggar diberi sanksi denda administrasi. Tepat pukul 10.07 dilaksanakan doa bersama untuk peringatan hening cipta Indonesia.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Pasar Pertiwi Seduri, Jl. Pemuda Mojosari, Jl. Raya Mojosari Ngrame, dan Warkop Legend Jl. Kusuma Bangsa Randubango Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, ‎physical distancing, dan pemantauan jam malam. Tercatat 7 tempat usaha yang diberi denda administrasi, dan 1 orang pelanggar (tidak memakai masker) diberi denda secara administrasi.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto