OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 10 MEI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 10 Mei 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Pos Penyekatan Rayon di Jln. Mojokerto - Gempol Ds. Wonosari Kec. Ngoro dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Pada kegiatan ini tim gabungan juga memberikan sosialisasi tentang penyekatan larangan mudik dan melakukan pemeriksaan kendaraan roda 4 & 2 terkait penggunaan masker serta antisipasi arus mudik lebaran 1422 H.
Pada kegiatan ini tercatat 11 orang pelanggar. 7 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 4 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Depan Polres Mojokerto Jln Gajahmada Mojosari. Pada malam hari ini tercatat sebanyak 3 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring dan 5 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan. Pada kegiatan ini tim gabungan juga melakukan tes swab rapid antigen pada 6 orang dengan hasil non reaktif.