OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 12 APRIL 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 12 April 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur Simpang Tiga Klenteng Kecamatan Mojosari dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 9 orang pelanggar. 7 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 2 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.
Di malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto melanjutkan operasi yustisi yang berlokasi di Warkop JVC Desa Mojotamping dan Giras Plaza Coffe Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal. Pada kegiatan ini tercatat 4 pelanggar yang diproses dengan Tipiring dan 10 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.