OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 12 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 12 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Pasar Gondang, Kecamatan Gondang dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Tercatat 8 orang pelanggar, diantaranya 3 orang pelanggar diberi sanksi denda administratif dan 5 orang pelanggar di bawah umur diberi sanksi teguran tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Filoskopi Angkringan 23 Jabon Mojoanyar, Area BLK Mojoanyar, Sepanjang Jl. Wijaya Kusuma Sooko, dan Sepanjang Jl. Raya Tambakagung Puri. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, dan physical distancing. Tercatat 2 tempat usaha yang diberi denda administratif, 1 orang pelanggar diberi sanksi Tipiring, dan 1 orang pelanggar diberi denda administratif.