OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 12 JUNI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 12 Juni 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jln. Raya Pacet depan POM Bensin Awang-awang Kecamatan Mojosari dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker. Pada kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis dan sanksi sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Warkop Pacing Jl. Raya Pacing Kecamatan Bangsal, Warkop Amien Jl. Raya Pacing Kecamatan Bangsal, dan Warkop CJDW Desa Sumbertebu Kecamatan Bangsal. Pada kegiatan ini tercatat 14 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring dan 8 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis.