OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 12 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 12 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jalan Raya Selatan Perempatan Panjer Mojosari dengan sasaran Pengguna Jalan Raya yang melanggar protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat total 23 orang pelanggar protokol kesehatan. 6 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), 15 orang pelanggar diproses dengan pemberian Surat Teguran Tertulis, dan 2 orang pelanggar diberi sanksi sosial berupa hafalan pancasila.
Di hari yang sama Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan Patroli Potensi Gangguan Tibum & Penerapan Prokes di kawasan warung remang dan panti pijat wilayah Kecamatan Gedeg dan Kecamatan Jetis, tepatnya di Panti Pijat Tradisional Desa Lespadangan Kecamatan Gedeg, Warmang (Warung Remang) Desa Japanan Kecamatan Gedeg , dan Warmang (Warung Remang) Desa Randu Mojoroto Kecamatan Jetis. Pada kegiatan ini Satpol PP Kabupaten Mojokerto memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dilanjutkan pada malam harinya pukul 20.00 WIB, tim gabungan melakukan operasi yustisi di Kedai Babe Desa Modopuro, Kedai Kopi Rebus Desa Modopuro, Kedai Ireng di Jl. Kartini, dan Maroko Coffee di Jl. Kartini Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 10 orang pelanggar, 2 orang pelanggar diproses dengan Tipiring oleh Polres Mojokerto dan 8 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.