OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 13 DESEMBER 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 13 Desember 2021 pukul 08.30 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang tiga Klenteng Mojosari Kab. Mojokerto dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 12 orang pelanggar, diantaranya 2 orang pelanggar yang diberi sanksi secara Tipiring dan 10 orang pelanggar diberi sanksi secara tertulis/sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.30 WIB, dan dilaksanakan di Jalan Gajah Mada Depan Mapolres Mojokerto. Pada kegiatan ini dilaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan masker, pemantauan kerumunan, dan physical distancing. Pada kegiatan ini tercatat 2 orang diberi sanksi secara Tipiring dan 8 orang diberi teguran secara tertulis.