OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 14 JUNI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 14 Juni 2021 pukul 08.30 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Filos Kopi Jln. Raya Jabon Kecamatan Mojoanyar dengan sasaran pengunjung warung kopi dan masyarakat sekitar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 18 orang pelanggar. 7 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 11 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis dan sanksi sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Kawasan Ngoro Industri Park (NIP). Pada kegiatan ini tim gabungan juga melakukan patroli terhadap tempat rawan premanisme di kawasan NIP. Pada kegiatan ini tercatat 2 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring dan 1 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis serta tim gabungan mengamankan kendaraan roda 2 di Polsek Ngoro karena tidak membawa/memiliki KTP, SIM & STNK.