OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 14 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 14 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Pacet Mini Park dan Jl. Raya Pacet tepat di depan Pacet Mini Park dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 22 orang pelanggar. 10 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 12 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.
Pada malam harinya pukul 20.00 WIB, tim gabungan melanjutkan operasi yustisi di Warkop Babe, Warkop SIBOS, dan Warkop Nusantara di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tidak ditemui adanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.