Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN PENERTIBAN REKLAME 16 MARET 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN PENERTIBAN REKLAME 16 MARET 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, TNI Marinir AL, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 16 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Warmindo Jl. Wijaya Kusuma Kecamatan Puri dan Warkop Pacing Kecamatan Bangsal dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pada kegiatan ini tercatat 23 orang pelanggar. 11 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 12 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.

Di hari yang sama pukul 10.00 WIB, Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan kegiatan Patroli Potensi Gangguan Tibum &  Penerapan Prokes untuk menurunkan reklame di Desa Gunungan Kecamatan Dawar Blandong, Desa Pucuk.Kecamatan Dawar Blandong, dan Jl.  Raya Mlirip Kecamatan Jetis.

Pada malam harinya pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polres Mojokerto, Kodim/0815, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto melanjutkan operasi yustisi di Warkop Pinarak 2 Jl. Kartini Kecamatan Mojosari dan Maroko Coffee di Jl. Kartini Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan tercatat total 15 orang pelanggar, 10 orang pelanggar diproses dengan Tipiring oleh Polres Mojokerto dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan 5 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto