OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 17 APRIL 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, TNI Marinir AL, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 17 April 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Empat Panjer Jl. Niaga Sawahan Mojosari dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 16 orang pelanggar. 10 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 6 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis.
Di malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto melanjutkan operasi yustisi yang berlokasi di Kawasan Ruko Royal Jl. Airlangga Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 6 pelanggar yang diproses dengan Tipiring dan 3 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.