Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 18 APRIL 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 18 APRIL 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 18 April 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Warung Kopi di sekitar Jl. Raya Trawas Desa Kemloko Kecamatan Trawas dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Pada kegiatan ini tim gabungan juga melakukan tes rapid antigen kepada para pengunjung.

Pada kegiatan ini tercatat 16 orang pelanggar. 10 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), 6 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis, dan tes rapid antigen menunjukkan hasil non reaktif.

Di malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto melanjutkan operasi yustisi yang berlokasi di Warkop Jemblonk Jl. Gajahmada Desa Randubango Kecamatan Mojosari dan Rumah Makan OSHILOVA Jl. Gajahmada Desa Randubango Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 4 pelanggar yang diproses dengan Tipiring, 5 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan, dan tes rapid antigen menunjukkan hasil non reaktif.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto