OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 19 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Klenteng dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Tercatat 3 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Sepanjang Jl. Gajahmada, Jl. Airrlangga, Jl. Niaga, Jl. Hasanudin, Ds. Awang-awang, Ds. Modopuro, Warkop Sederhana, Jl. Airlangga Kel. Kauman, Warkop Open Dsn. Mojogeneng Ds. Pekukuhan. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, dan physical distancing. Pada kegiatan ini tercatat 5 orang yang diberi teguran secara tertulis