Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 19 MARET 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 19 MARET 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 19 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Kepuh Anyar dan Rolak Songo Kecamatan Mojoanyar dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pada kegiatan ini tercatat 12 orang pelanggar. 8 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Mojokerto dan 4 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.

Pada malam harinya pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polres Mojokerto, Kodim/0815 Mojokerto, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto melanjutkan kegiatan operasi yustisi di Santro Coffee Desa Jabon dan Filoskopi Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar. Pada kegiatan ini tercatat 9 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto