OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 19 MEI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jl. Bungtomo No.18 Depan Balai Desa Ngrame Kec. Pungging Kab. mojokerto dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Pada kegiatan ini tim gabungan juga memberikan sosialisasi tentang penyekatan larangan mudik dan melakukan pemeriksaan kendaraan roda 4 & 2 terkait penggunaan masker serta antisipasi arus mudik lebaran 1422 H.
Pada kegiatan ini tercatat 23 orang pelanggar. 8 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 15 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Angkringan Cepek Jl. Pemuda Kec. Mojosari, Angkringan Jadoel Jl. Pemuda Kec. Mojosari, dan Ara Coffee Ds. Randubangau Kec. Mojosari. Pada malam hari ini tercatat sebanyak 7 orang pelanggar diproses dengan Tipiring dan 7 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.