OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 2 JULI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 2 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Pasar Kedungmaling Kec. Sooko dan Warkop Giras Desa Banjaragung Kec. Puri dengan sasaran pengunjung Pasar dan Warkop yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 10 orang pelanggar. 8 orang diproses secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dan 2 orang diproses dengan surat pernyataan tertulis/sanksi sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Filos kopi Ds. Jabon Kec Mojoanyar, Warkop Masbrew Ds. Sumolang Kec. Puri, Warkop Bolodewo Ds. Sumolang Kec. Puri, dan Resident PlayStation Ds. Tangunan Kec. Puri. Pada kegiatan ini tercatat 7 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring, 2 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis, dan 3 orang pelanggar diberi sanksi denda administrasi.