OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 20 AGUSTUS 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 20 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang tiga Krembungdumpul Kec. Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 11 orang pelanggar, diantaranya 4 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 7 orang pelanggar diberi sanksi teguran secara tertulis/sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Warmindo Sawahan Bangsal dan Santro cofee Jabon Mojoanyar. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan kerumunan, dan physical distancing. Pada kegiatan ini tercatat 1 orang diberi teguran secara tertulis, 1 orang denda administratif, 5 orang diberi sanksi secara Tipiring, dan 1 tempat usaha diberi denda secara administratif.