OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 20 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 20 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jl Gajah Mada Simpang tiga klenteng dan Simpang empat panjer mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Tercatat 6 orang pelanggar, diantaranya 5 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 1 orang pelanggar diberi sanksi teguran tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Pos penyekatan Simpang Empat Awang-awang, Pos penyekatan Simpang Empat SMK Habibi, dan Pos penyekatan Terminal baru Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, dan physical distancing. Pada kegiatan ini tercatat 2 orang yang diberi sanksi Tipiring dan 1 Orang diberi sanksi denda administratif.