OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 21 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 21 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Bundaran Pacet dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 16 orang pelanggar. 4 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Mojokerto dan 12 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Pada malam harinya pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polres Mojokerto, Kodim/0815 Mojokerto, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto melanjutkan kegiatan operasi yustisi di Santro Coffee Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar. Pada kegiatan ini tercatat 10 orang pelanggar, 9 orang pelanggar diproses Tipiring oleh Polres Mojokerto dan 1 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.