Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 22 JULI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 22 JULI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi  Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 22 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang 3 Jln. Masjid Mojosari dan Simpang 4 panjer Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Tercatat 11 orang pelanggar, diantaranya 3 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring, 7 orang pelanggar dibawah umur diberi sanksi teguran tertulis, dan 1 orang pelanggar diberi sanksi secara administratif.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Angkringan Paijo, Pos Penyekatan simpang empat Awang Awang, Pos penyekatan jembatan Lebaksono jl. Diponegoro, GOR Kusuma bangsa jl. Hayam Wuruk Mojosari, Kedai Nusantara Modopuro, dan Pos penyekatan Simpang empat Pekukuhan. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, pemantauan kerumunan, ‎dan physical distancing. Pada kegiatan ini tercatat 1 tempat usaha yang diberi denda secara administratif, 2 orang teguran secara tertulis, dan 3 orang diberi sanksi secara Tipiring.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto