OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 22 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jl. Raya Pasar Sawahan Kecamatan Bangsal dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 4 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), 16 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis, dan 12 orang pelanggaran diberikan teguran secara lisan.
Di hari yang sama, Satpol PP Kabupaten Mojokerto mangadakan kegiatan Patroli Potensi Gangguan Tibum & Penerapan Prokes untuk memberikan himbauan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 tentang new normal pada pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi dan penerapkan protokol kesehatan. Kegiatan ini bertempat di Jl. Raya Lengkong(Rolak Songo) Kecamatan Mojoanyar dan Jl. Raya Kepuh Anyar KecamatanMojoanyar tepatnya di caffe di wilayah Kecamatan Mojoanyar.