OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 24 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 24 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Empat Jalan Raya Awang awang Mojosari dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 14 orang pelanggar. 10 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 4 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis.
Pada malam harinya pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polres Mojokerto, Kodim/0815 Mojokerto, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto melanjutkan kegiatan operasi yustisi di Warkop Bang Doel dan Warkop Babe di Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat tidak ada pelanggar yang melanggar protokol kesehatan.