Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 24 MEI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 24 MEI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 24 Mei 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jl Raya sisi Utara Simpang 4 Awang-awang Mojosari kab.mojokerto dengan sasaran pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Pada kegiatan ini tim gabungan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan juga memberikan masker pada pengendara yang tidak memakai masker.

Pada kegiatan ini tercatat 17 orang pelanggar. 8 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 9 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis. 

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Warkop 27 Jln. Raya Pekukuhan Kec. Mojosari, Kopi Ranggon 67 Jln. Raya Ranggon Ds. Ngrowo Kec. Bangsal, Warkop CJDW Ds. Sumbertebu Kec. Bangsal, MK Karaoke Ds. Seduri Kec. Mojosari. Tercatat 7 orang pelanggar di proses dengan tipiring dan 9 orang di proses dengan Surat Pernyataan Tertulis.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto