OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 25 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 25 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Empat Trowulan Kecamatan Trowulan dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 7 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), 17 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis, dan 5 orang pelanggar diberikan teguran lisan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Di malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan melanjutkan operasi yustisi yang berlokasi di Soolong, Moonami Café, Kedai Ireng, dan Angkringan Pinarak 2 di Jl. Kartini Desa Seduri Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 2 orang pelanggar, 1 orang pelanggar diproses dengan Tipiring dan 1 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.