OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 26 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 26 Juli 2021 pukul 08.30 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang 3 klenteng jl Gajah Mada mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Tercatat 3 orang pelanggar, diantaranya 1 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 1 orang pelanggar diberi sanksi teguran tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Pos penyekatan Simpang Empat Awang-awang dan Pos penyekatan Simpang Tiga Terminal Baru Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan Pemantauan PPKM Level 4 terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi masyarakat. Pada kegiatan ini tercatat 1 orang diberi teguran secara tertulis, dan 1 orang diberi sanksi secara Tipiring.