OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 28 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 28 Juli 2021 pukul 08.30 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Empat Panjer, Jl niaga Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 9 orang pelanggar, diantaranya 3 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 6 orang pelanggar diberi sanksi teguran secara tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Pasar Legi Mojosari, Pos penyekatan Simpang Tiga Dumpul Randubango, Kedai Nusantara Modopuro, Pos penyekatan Simpang Empat Pekukuhan, Pos penyekatan Simpang Empat Awang-awang, Pos penyekatan Simpang Tiga Adisono Lebaksono, dan Pasar Sawahan Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan kerumunan, dan physical distancing. Selain itu petugas juga melaksanakan pembagian masker dan sembako bagi masyarakat yg terdampak PPKM level 4.