OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 28 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 28 Maret 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Daplang Kecamatan Trawas dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Pada kegiatan ini tercatat 15 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), 9 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan, dan 12 orang diberikan teguran lisan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Di malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan melanjutkan operasi yustisi yang berlokasi di Kedai Cb Jl. Masjid, Gereja Isa Almasih, dan Gereja Kristen Indonesia Jl. Niaga Desa Sarirejo Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar proses Tipiring dan 5 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.