Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 29 MARET 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 29 MARET 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Jalan Raya Pasar Sawahan Kecamatan Bangsal dan Jalan Raya Pasar Dlanggu Kecamatan Dlanggu dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan dan akan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Pada kegiatan ini tercatat total 12 orang pelanggar, 8 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 4 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.

Di hari yang sama pukul 09.00 WIB Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Patroli Potensi Gangguan Tibum & Penerapan Prokes untuk memberikan himbauan kepada pengelola tempat wisata dan warga masyarakat/pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan ini berlokasi di Warkop Wahyu Adem Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu dan Lembah Mbencirang Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang.

Di malam harinya pukul 20.00 WIB tim gabungan melanjutkan operasi yustisi yang berlokasi di Kedai Kopi Si Bos, Kedai Kopi S, dan Kedai Nusantara di Desa Modopuro Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 2 orang pelanggar proses Tipiring dan 1 orang pelanggar diproses dengan menulis surat pernyataan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto