Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 29 MEI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 29 MEI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 29 Mei 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Empat Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini tercatat 17 orang pelanggar. 7 orang pelanggar diproses dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan 10 orang pelanggar diproses dengan surat pernyataan tertulis dan sanksi sosial. 

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Depan Ruko Royal, Jl.Airlangga Kec. Mojosari, Warkop Santuy, Jl.Airlangga Kec. Mojosari, dan Angkringan Paijo,Jl. Hasanudin Kec. Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring, dan 4 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto