Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 3 JULI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 3 JULI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi  Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 3 Juli 2021 pukul 08.30 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Empat Tangunan Kec. Puri dan Simpang Tiga Kedunglengkong Kec Puri dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto, dan tercatat 6 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis/sanksi sosial.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Jln. Raya Bangsal Kec. Bangsal, Jln. Wijaya Kusuma Kec. Sooko, Jln. RA. Basoeni Kec. Sooko, dan Pos Penyekatan PPKM PPST Trowulan. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan penyekatan di Pos PPKM PPST Trowulan Kec. Trowulan dan tercatat 1 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring, dan 1 orang pelanggar diberi sanksi denda administrasi.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto