OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 30 JUNI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 30 Juni 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Klenteng Mojosari, Kec. Mojosari, Kab.Mojokerto dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 17 orang pelanggar. 5 orang diproses secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres, 9 orang diproses dengan surat pernyataan tertulis/sanksi sosial oleh Satpol PP.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Warkop JVC Ds. Mojotamping Kec. Bangsal, Warkop CJDW DS. Sumbertebu Kec. Bangsal, Santro Coffee Ds. Jabon Kec. Mojoanyar, dan Filoskopi Ds. Jabon Kec. Mojoanyar. Pada kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring oleh Polres, 3 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis, dan 3 orang pelanggar diproses dengan sanksi denda administrasi oleh Satpol PP Kab. Mojokerto. .