OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 31 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 31 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Cafe Bonoworo jl. Kartini Ds. Seduri Mojosari dan Jl. Niaga Mojosari dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar, diantaranya 4 orang pelanggar diberi sanksi secara Tipiring dan 1 orang pelanggar diberi sanksi teguran secara tertulis.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Jl. Kartini, Mojosari, Jl. Niaga Mojosari, Warkop Selir 99, dan Warung Es Degan Jl. A. Yani Menanggal, Mojosari. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan kerumunan, physical distancing, dan pemberian sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid 19. Pada kegiatan ini tercatat 9 orang diberi teguran secara tertulis, dan 2 orang diberi sanksi secara Tipiring.