OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 4 MARET 2021
Tim gabungan Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penangganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto pada tanggal 04 Maret 2021 di Jl. Raya depan Pasar Pugeran Kecamatan Gondang di pagi hari.
Dalam operasi ini, tercatat 10 orang pelanggar yang diproses secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Polres Mojokerto dan terhitung 22 orang pelanggar yang diproses dengan teguran secara tertulis yaitu diberi surat pernyataan oleh anggota Satpol PP.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB bertempat di dua tempat, yaitu Warkop Langsung Bayar di Desa Purwojati Kecamatan Ngoro dan Warung Bambu di Desa Pungging Kecamatan Pungging.
Pada operasi ini, tercatat 6 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring oleh anggota Polres Mojokerto dan terhitung 3 orang pelanggar yang diproses dengan teguran secara tertulis oleh anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Selain itu, pihak Kepolisian beserta Satpol PP Kabupaten Mojokerto menghimbau kepada warga masyarakat/Pelaku Usaha untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan/PPKM.