OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 5 MARET 2021
Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penangganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 130/359/416-034/2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penangganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Mojokerto. Dalam Peraturan Kepala Daerah tersebut terdapat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kegiatan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Kodim/0815, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto dengan sasaran warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan serta pelaku usaha.
Pelaksanaan kegiatan pada tanggal 05 Maret 2021 diawali dengan apel di Mapolres Mojokerto kemudian menuju Jln. Raya Gajah Mada Kec. Mojosari untuk pembagian masker dan pemberian himbauan kepada pengguna jalan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Hasil kegiatan ini tercacat 7 orang pelanggar diproses dengan pemberian Surat Teguran Tertulis oleh Anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Adapun petugas yang terlibat yaitu Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim 0815/Mojokerto, dan Marinir TNI AL.
Selanjutnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto melakukan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 359 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Mojokerto dengan sasaran Toko Modern (Alfamart & Indomart) di wilayah Kecamatan Sooko & Puri dengan memberikan Surat Edaran Bupati Mojokerto tersebut kepada Toko Modern (4 Alfamart dan 1 Indomart).
Kegiatan dilanjutkan ke Simpang 4 Jl. R. A. Basuni Kec. Sooko & Jl. Jayanegara Kec. Puri untuk memberi peringatan dan pengarahan kepada 2 orang pengemis untuk segera pindah dan tidak meminta uang di jalan. Lalu kemudian menuju Pasar Kedungmaling Sooko untuk memberikan himbauan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.