OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 6 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 6 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke Simpang Tiga Klenteng, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Mojosari dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tercatat 10 orang pelanggar, 5 orang pelanggar diproses secara Tipiring dan 5 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis/sanksi sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Ara Coffee Ds. Randubangu Kec. Mojosari, Jln Masjid.Kec. Mojosari, dan Jln Niaga.Kec. Mojosari. Pada kegiatan ini petugas tetap memberi Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 Tahun 2021 Tentang pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto dan himbauan kepada warga masyarakat/pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan.