OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 6 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim/0815 Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penangganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2021. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel yang bertempat di halaman Polres Mojokerto, dan segera meluncur ke Simpang Tiga Klenteng Mojosari dengan sasaran pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan.
Dari kegiatan tersebut tercacat 20 orang pelanggar diproses Tipiring (Tindak Pidana Ringan), 10 orang diproses oleh Polres Mojokerto dan 10 orang diproses oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto, serta 10 orang pelanggar diproses dengan membuat surat pernyataan karena tidak memakai masker dengan benar.
Kegiatan dilanjutkan pada malam hari bertempat di Warkop Warmindo Desa Sidomulyo Kecamatan Bangsal dan Warkop Pacing Kopi Giras Desa Pacing Kecamatan Bangsal. Dalam operasi ini terhitung 5 orang pelanggar diproses Tipiring oleh Polres Mojokerto dan 6 orang pelanggar mendapat teguran dengan menulit surat pernyataan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto.