OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 7 JULI 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 7 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke lima titik lokasi diantaranya, Simpang tiga klenteng, Jl. Gajah Mada, Kec. Mojosari, Simpang Empat Panjer, Jl. Niaga, Kec. Mojosari, Kantor pegadaian cabang Mojosari, Jl. Masjid, Kec. Mojosari, Kantor bank BRI kawasan Ruko Royal, Jl. Airlangga, Kec. Mojosari, dan Kantor Maybank kawasan Ruko Royal, Jl. Airlangga, Kec. Mojosari dengan sasaran pengguna jalan dan pengunjung kantor yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.
Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tercatat 8 orang pelanggar, 3 orang pelanggar diproses secara Tipiring, dan 5 orang pelanggar diberi teguran secara tertulis/sanksi sosial.
Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Santro Coffee Jln.Raya Gayaman.Jabon.Kec.Mojoanyar, Warkop WARMINDO Ds, Sidomulyo.Kec.Bangsal, dan Warkop Giras Jln Raya Pekukuhan.Kec Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 7 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring, 3 orang pelanggar yang diberi sanksi denda administrasi, dan 4 orang pelanggar yang diproses secara tertulis/sanksi sosial.