OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 7 MARET 2021
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kodim/0815 Mojokerto, dan Marinir AL menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 tepat pukul 08.00 WIB. Adapun lokasi kegiatan yang menjadi target dari kegiatan ini yaitu di Jl. Gajahmada Depan Pasar Legi Mojosari dan Bundaran Pujasera Pacet, Kecamatan Pacet. Pelaksanaan kegiatan ini diawali dengan apel yang bertempat di halaman Polres Mojokerto.
Dari kegiatan tersebut tercatat 16 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring oleh pihak Polres, dan 20 orang pelanggar yang ditegur secara tertulis atau dengan surat pernyataan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 WIB, yang bertempat di Warkop Giras Gambir, Jln. Airlangga, Kecamatan Mojosari dan di Warkop Santuy, Jln. Airlangga, Kecamatan Mojosari. Pada kegiatan ini tercatat 5 orang pelanggar yang diproses secara Tipiring oleh anggota Polres Mojokerto, dan 5 orang yang ditegur secara tertulis atau dengan surat pernyataan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Selain itu pihak berwajib tetap berupaya menghimbau kepada warga masyarakat/Pelaku Usaha untuk memakai masker dan mematuhi protocol Kesehatan/PPKM demi keselamatan bersama.