Demo Image
OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 8 JULI 2021

OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN 8 JULI 2021

Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Kodim 0815/Mojokerto menggelar Operasi Yustisi  Penegakan Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini diadakan pada tanggal 8 Juli 2021 pukul 09.00 WIB, dan diawali dengan apel di halaman Polres Mojokerto. Tim gabungan segera meluncur ke enam titik lokasi diantaranya, Kantor DLH Kab. Mojokerto, Kantor Disnaker Kab. Mojokerto, ‎Bank BCA, Bank Mandiri, Bakso Solo Bu Umi, dan Angkringan Bonorowo dengan sasaran pelanggar yang melanggar protokol kesehatan. Petugas segera memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan pembagian masker.

Pada kegiatan ini dilaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati No. 1907 dan No. 1908 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Mojokerto serta pemantauan terkait physical distancing. Dari kegiatan ini tercatat 3 orang pelanggar diproses secara Tipiring, dan 1 orang pelanggar diberi sanksi denda administrasi.

Sementara itu, diwaktu yang sama Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto melaksanakan kegiatan patroli potensi gangguan ketertiban umum yang dilaksanakan di Warung Bu MI Jln Raya Gedeg, Kecamatan Gedeg dan Warung Bu Ida Roifah Timur Rumah Sakit Gedeg, Kecamatan Gedeg. petugas memberi himbauan kepada pelaku usaha sesuai dengan Surat Edaran Bupati untuk menutup warung kopi mulai jam 20.00 WIB dan mencegah pelanggan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Operasi yustisi ini dilanjutkan pada pukul 20.00 WIB, dan dilaksanakan di Jl. Masjid Kec. Mojosari, Jl. Airlangga Kec. Mojosari, dan PKL di sekitar Makam Troloyo Trowulan. Pada kegiatan ini petugas melaksanakan pemantauan PPKM Darurat terkait aktivitas kepatuhan protokol kesehatan bagi sektor usaha/pengunjung antara lain pemantauan pemakaian masker, pemantauan tempat duduk, dan ‎physical distancing.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto